Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur
Menurut sejarah dan legenda yang disampaikan sesepuh Desa Sukamaju, bahwa Desa Sukamaju adalah pemekaran dari desa induk yaitu Desa Pasirmunding, pada tahun 1979 dikarenakan pertumbuhan penduduk mulai padat, maka diadakan pemekaran menjadi 2 (dua) desa yaitu 1 (satu) Desa Sukaraharja dan 2 (dua) Desa Sukamaju. Desa Sukaraharja dan Desa Sukamaju ini dipisahkan oleh jalan yang membentang dari perbatasan Desa Cisalak sampai jalan yang menuju Desa Sindangsari Kecamatan Cilaku.
Secara geografis, luas wilayah Desa Sukamaju mencapai sekitar 442,15 Ha. Letak wilayah Desa Sukamaju menurut data dari Statistik hasil pemetaan tahun 2010 dengan alat ukur GPS berada pada 107° 8' 30." ( Bujur) dan LAT -6° 54' 30." (Lintang) dan berbatasan dengan Desa Sindangsari Kecamatan Cilaku di sebelah utara, Desa Cibaregbeg Bersama di sebelah timur, Desa Cimangu di sebelah selatan, dan Desa Sukaraharja di sebelah barat.
Dengan jumlah penduduk sekitar 8.303 jiwa yang terdiri dari 2.581 kepala keluarga, Desa Sukamaju merupakan komunitas yang majemuk namun harmonis. Desa Sukamaju merupakan pedesaan yang bersifat agraris, dengan mata pencaharian sebagian besar penduduknya adalah bercocok tanam terutama sektor pertanian tanaman pangan dengan hasil utama padi dan palawija. Sedangkan pencaharian lainnya diantaranya sebagai buruh tani, buruh bangunan, pedagang, buruh pabrik dll. Kehidupan sosial budaya masyarakat sangat kental dengan nilai-nilai kekeluargaan, saling gotong royong, dan menjunjung tinggi adat istiadat leluhur.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Sukamaju Tahun 2020- 2026 ini adalah sebagai kerangka acuan pembangunan lima tahun ke depan serta sebagai alat untuk mengukur kinerja pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga dapat dipakai sebagai alat untuk mengantisipasi perkembangan tuntutan masyarakat, sebagai pedoman tindakan dalam kurun waktu 5 tahun ke depan dan sebagai alat bagi pemanfaatan dana secara efektif dan efisien serta sebagai alat untuk mewujudkan visi dan misi desa dan sebagai sarana untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan pengembangan desa.
"Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Sukamaju ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak- pihak yang berkepentingan di Desa Sukamaju seperti pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Sukamaju adalah : “MENCIPTAKAN WARGA MASYARAKAT DESA SUKAMAJU YANG LEBIH MAJU, SEHAT, SEJAHTERA, RUKUN, HARMONIS DAN AGAMIS YANG BERAKHLAQUL KARIMAH” "
Struktur organisasi Pemerintah Desa Sukamaju dirancang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap posisi memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam mendukung kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan desa. Kepala Desa sebagai pemimpin tertinggi bertanggung jawab atas kebijakan strategis, sementara Sekretaris Desa serta para Kepala Urusan dan Kepala Seksi melaksanakan tugas operasional sesuai bidangnya masing-masing. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan sebagai mitra kerja yang memberikan fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa.
Kepala Desa
Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan desa
Sekretaris Desa
Menyelenggarakan urusan administrasi dan ketatausahaan
Kaur Keuangan
Bertugas mengelola keuangan desa, termasuk perencanaan anggaran, pencatatan, dan pelaporan keuangan serta pengelolaan aset desa.
Kaur TU & Umum
Bertanggung jawab dalam urusan administrasi perkantoran desa, pengarsipan, surat-menyurat, serta penyelenggaraan kegiatan umum desa.
Kaur Perencanaan
Menyusun rencana pembangunan desa, mengelola data perencanaan, serta membantu kepala desa dalam penyusunan RPJMDes dan RKPDes.
Kasi Pemerintahan
Mengelola urusan administrasi pemerintahan desa, termasuk kependudukan, keamanan, dan hubungan antar lembaga resmi.
Kasi Kesejahteraan
Menangani program pembangunan sosial dan ekonomi warga desa serta mengelola kegiatan pemberdayaan dan bantuan masyarakat.
Kasi Pelayanan
Bertugas menyelenggarakan pelayanan umum desa seperti administrasi, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan masyarakat lainnya.
Kepala Dusun 1
Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan kemasyarakatan di wilayah Dusun 1 serta menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah desa.
Kepala Dusun 2
Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan kemasyarakatan di wilayah Dusun 2 serta menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah desa.
Kepala Dusun 3
Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan kemasyarakatan di wilayah Dusun 3 serta menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah desa.